Wow, Gaji PPPK Guru Capai Rp3,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan

Wow-Gaji-PPPK-Guru
Kementerian Keuangan telah mengatur jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Gaji PPPK 2022 & 2023 seluruh daerah, yang tertuangĀ  di PMK 212. Foto: RadarCirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Keuangan telah mengatur jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Gaji PPPK 2022 & 2023 seluruh daerah, yang tertuangĀ  di PMK 212.

Menkeu Sri Mulyani pada 27 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Lampiran PMK tersebut secara terperinci mencantumkan jatah DAU 545 kabupaten, kota, dan provinsi, untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Baca Juga:Gianni Infantino: Piala AFF Bisa Masuk Kalender FIFADPR RI Setuju Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Sejumlah pasal dalam PKM Nomor 212 /PMK.07/2022 mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.

ā€œBagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya,ā€ demikian keterangan yang tertulis di bagian lampiran.

ā€œBagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.ā€

Pasal-pasal di PMK terkait Gaji PPPK

Pasal 2

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

b. pendanaan Kelurahan;

c. bidang pendidikan;

d. bidang kesehatan; dan

e. bidang pekerjaan umum.

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4

(1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar