Wrga Jabar Merapat! Kini Bayar STNK Online Gampang Di E-Samsat Jabar

bayar STNK online
Warga Jabar kini dapat bayar STNK online melalui E-Samsat Jabar. Foto: sumber popularitas.com
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bayar pajak dan STNK sekarang sudah bisa dilakukan secra online. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara bayar STNK online.

Untuk itu, Pemerintah Jawa Barat telah melakukkan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pajak secara online.

Dengan situs E-Samsat Jabar, masyarakat Jawa Barat kini dapat mengakses segala informasi etrkait pajak kendaraan mereka, juga melakukan pembayaran pajak dan bayar STNK online.

Baca Juga:Contraband: Sinopsis Lengkap Film Thriller yang Penuh Aksi Seru!Sinopsis Film Kill Chain: Aksi Pembunuhan Berantai yang Penuh Ketegangan Nicolas Cage!

E-Samsat Jabar sendiri adalah sebuah website resmi Samsat Jawa Barat yang memberikan pelayanan pajak pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Banyak sekali keuntungan dengan bauar STNK online melalui E-Samsat Jabar ini. Salh satu keuntungannya adalah pembayaran jauh lebih mudah dengan langsung dibayarkan oleh Wajib Pajak via ATM.

Dengan pemabayaran langsung oleh Wajib Pajak, memungkinkan untuk menghindari tindakan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, yang mana memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Namun, sebelum melakukan pembayaran STNK online, para Wajib Pajak harus menemihi syarat dan ketentuan yang berlaku, diantaraya adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  • Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, barulah Anda dapat dapat melakukan pembayaran. Berkit adalah mekanisme cara bayar STNK online melalui E-Samsat Jabar:

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan terlebih dahulu Anda telah mendapatkan Kode Bayar. Kode tersebut dapat Anda dapatkan melalui Aplikasi SAMBARA. Berikutt langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SAMBARA di play store untuk Android, dan App Store untuk iOS.
  2. Setelah terinstall, buka aplikasi SAMBARA.
  3. Pada menu ‘Layanan Publik’ klik ‘Pajak Kendaraan Bermotor’
  4. Klik ‘Bayar Pajak Kendaraan Online’ sampai mucul ringkasan pembayaran pajak
  5. Pilih metode pembayaran
  6. Setelah itu, Anda kan mendapatkan Kode Bayar
  7. Setelah mendapat Kode Bayar, silahkan mengunjungi ATM terdekat
  8. Pembayaran Selesai
0 Komentar