WTP yang Ke 9 Kali, Kabupaten Kuningan Harus Benahi Masalah Aset

Pemkab Kuningan mendapat predikat WTP untuk ke sembilan kalinya
MENDAPAT WTP: Bupati Kuningan Acep Purnama SH MH bersama Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menerima LHP BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/5).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Di akhir masa jabatan Bupati Kuningan H Acep Purnama, untuk kesembilan kalinya Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, diterima langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama SH MH bersama Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).

Selain Kabupaten Kuningan, pada kesempatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang menyerahkan LHP BPK kepada Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Aset Daerah Bisa Menjadi Beban Biaya, BPKAD Kuningan Tekankan OptimalisasiHati-hati Berkendaraan! Tabrakan Vario vs Vespa 1 Orang Meninggal Dunia

Perlu diketahui bahwa WTP ini adalah predikat tertinggi yang diberikan auditor eksternal, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Predikat ini diberikan atas penyajian laporan keuangan sudah dilakukan secara wajar dalam semua hal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Akan tetapi dari ke 9 kabupaten dan kota yang menerima opini WTP bukan berarti tanpa cacat, ada beberapa yang harus dibenahi terutama masalah aset. Aset merupakan masalah umum di berbagai daerah.

“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan salah satu jenis pemeriksaan, yang dilaksanakan oleh BPK yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang, dan pemeriksaaan laporan keuangan daerah dilakukan 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang.

Menurutnya, opini adalah pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan yang dikeluarkan oleh BPK, dan juga bukan jaminan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah terbebas dari salah saji. Namun bisa dipastikan apabila pemerintah daerah mendapatkan opini WTP maka terbebas dari salah saji yang material.

“Saya harap pemerintah daerah dapat melakukan strategi dengan rasionalisasi belanja, membuat kegiatan yang prioritas untuk masyarakat dan bagaimana satu rupiah uang rakyat dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

0 Komentar