15 Pejabat Fungsional Kuningan Mendapat Tugas Tambahan, Harus Bersedia Alih Tugas ke Puskesmas Lain Tanpa Syarat

15 Pejabat Fungsional Kuningan Mendapat Tugas Tambahan, Harus Bersedia Alih Tugas ke Puskesmas Lain Tanpa Syarat
SERAHKAN SK: Bupati Kuningan H Acep Purnama MH menyerahkan SK kepada pegawai fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagia kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Senin 27 Maret 2023.
0 Komentar

Puskesmas juga harus memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar dan protokol yang ditetapkan.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Susilawati MM, Plt Kepala BKPSDM Drs Ucu Suryana MSi dan seluruh pejabat fungsional Dinas Kesehatan.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda di Kantor BKPSDM Kuningan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengingatkan pentingnya kedisiplinan.

Baca Juga:Gabung Partai Golkar, Eks Wakapolda Jabar Maju di Pileg 2024Wajib Tahu, Ada 17 Ribu Kasus Kusta, Kuningan Luncurkan Desa Sahabat Kusta

Termasuk kedisiplinan untuk melaksanakan apel pagi dan masuk kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hal itu sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh setiap ASN tak terkecuali di lingkup BKPSDM Kuningan.

Dikatakannya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi harus memberikan dampak nyata dan tidak hanya sekadar tumpukan kertas saja.

“Arahan Presiden, reformasi birokrasi ini menjadi program prioritas untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat. Pesannya, reformasi ini bukan hanya tumpukan kertas. Melainkan, reformasi birokrasi harus berdampak nyata,” ujar Sekda Dian. (*)

0 Komentar