KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur
menduga kasus pembobolan kartu kredit (carding) melibatkan beberapa artis yang
mayoritas tugasnya mempromosikan di media sosial. Enam artis tersebut, yaitu
Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan
Ruth Stefani.
“Para artis dibiayai oleh
tersangka untuk beberapa perjalanan menggunakan maskapai penerbangan dan juga
hotel,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di
Surabaya.
Tiket-tiket yang diberikan kepada
para artis tersebut, kata dia, di antaranya merupakan hasil kejahatan carding.
Namun, ada juga yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan Booking.com. “Membelinya
dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal,”
ucap perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu.
Baca Juga:WHO Ingatkan Tiap Negara SiagaObat Corona Mulai Langka di Amerika Serikat
Dengan adanya fakta tersebut,
penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kepada para artis setelah
sehari sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih urung datang untuk
diperiksa sebagai saksi. “Akan kami layangkan pemanggilan kepada para
artis tersebut. Tentu dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya.
Pada pengungkapan kasus itu, selain
menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop,
telepon seluler, dan rekening bank.
Atas perbuatannya tersangka
terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP
dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana 10
tahun penjara dan denda Rp5 miliar. “Karena para tersangka dengan cara
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan
suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain,”
katanya. (ant/jpnn)