Bikin Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan

Tol-Jakarta-Cikampek-banjir
Kendaraan melewati genangan air di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (25/2). Foto: Gardu Oto
0 Komentar

JAKARTA – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara terhitung Senin, 2 Maret 2020 untuk evaluasi. Juga terkait dugaan proyek tersebut bikin banjir Tol Jakarta Cikampek. 

Penghentian sementara itu diputuskan Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kemen-PUPR). Juga diinformasikan melalui surat tertulis, dengan rangkuman isi sebagai berikut:

  1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
  2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
  3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
  4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
  5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahu, banjir sempat menggenangi Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu diantaranya di lokasi seperti, Km 19 arah Cikampek, Km 34 arah Jakarta, 

Baca Juga:Hasil Serie A: Atalanta Pesta 7-2 atas LecceHasil La Liga El Clasico: Real Madrid vs Barcelona 2-0

Surat penghentian itu diberikan oleh Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian PUPR. Surat itu ditanda-tangani oleh Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komisi Keselamatan Konstruksi, Danis H Sumadilaga pada 27 Februari 2020.

Penghentian sementara proyek ini berlaku mulai 2 Maret 2020 sampai dengan dua pekan ke depan. (yud)

0 Komentar