KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH resmi
melantik 102 kepala sekolah (kepsek) dan empat pejabat fungsional analis
kepegawaian. Jabatan kepsek ini terdiri dari 100 orang di SDN dan dua orang
menjabat di SMPN. Pelantikan yang berlangsung di SDN 1 Cigadung, Kecamatan
Cigugur ini disaksikan langsung Sekda Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Kepala BKPSDM
Drs H Nurahim MSi, Kepala Disdikbud Drs H Uca Somantri MSi, dan Asda III Setda
Kuningan H Raji SE MMKes.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,
bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan.
“Kita
sadari bersama bahwa pendidikan adalah pokok utama dalam pembangunan sumber
daya manusia. Harapan kita, bersama lembaga pendidikan di Kuningan dapat
melahirkan generasi penerus yang berkualitas, unggul, dan berkharakter,” kata
Bupati Acep saat memberikan sambutan, Senin (2/3).
Baca Juga:Kisruh Pasar Ciputat, DPRD Pasang BadanDosen FK UGJ Pengabdian Masyarakat di Desa Lempuyang
Menurutnya,
penugasan dan alih tugas kepsek yang dilaksanakan adalah konsekuensi dari
adanya kekosongan kepsek, karena pensiun atau meninggal dunia. Bahkan seorang
kepsek harus rela dipindah ke sekolah yang baru, sebab sejatinya tugas utama
kepsek adalah mengabdi kepada masyarakat melalui pelayanan dan peningkatan
kualitas pendidikan. Karena itu, kepsek yang baru dilantik ini harus mampu
mengemban amanah yang disandangnya.
“Karena
itu, saudara-saudara yang hari ini dilantik adalah garda terdepan dengan
memiliki tanggung jawab teknis, manajerial, dan moral agar terwujudnya
cita-cita bangsa. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan
tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan
tenaga kependidikan,” tegas bupati.
Terhadap
pejabat fungsional analis kepegawaian, Bupati Acep mengingatkan, bahwa jabatan
fungsional merupakan jabatan yang strategis. Sebab karir pejabat fungsional
terbuka luas. “Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan
ini melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan
perhitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka
kredit,” ujarnya.
Oleh
sebab itu, lanjut dia, kenaikan jabatan tidak tergantung pada masa kerja, tapi
lebih kepada angka kredit pegawai. Sehingga kenaikan pangkat pejabat fungsional