pencegahan dan penularan virus Corona. Selanjutnya, melakukan penyampaian dan
penerapan etika atau kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan pribadi di
lingkungan seperti etika batuk atau bersin, dan kebiasan mencuci tangan dengan
baik dan benar.
Dalam surat
edaran itu, Bambang Sugeng juga menyebutkan upaya pencegahan dengan cara
melakukan koordinasi dengan dokter atau poliklinik kejaksaan tinggi, kejaksaan
negeri atau rumah sakit setempat. (lan/fin/rh)