Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor

Curamor
LIHAI MENCURI: Pelaku curanmor menunjukkan cara mencuri sepeda motor
0 Komentar

KUNINGAN – Tim penyidik Polres Kuningan
berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam
giat operasi Jaran Lodaya 2020 yang digelar belum lama ini.

Kapolres
Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam ekspose mengungkapkan, empat
pelaku curanmor tersebut adalah AD (51) warga Desa/Kecamatan Kalimanggis, AS
(20) warga Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, HY (25) warga
Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dan MN (32) warga Desa Margamulya,
Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Keempatnya ditangkap atas tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda
namun berada di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Keempat
pelaku ini bukan satu komplotan, melainkan beraksi sendiri-sendiri melakukan
kejahatan pencurian motor di wilayah Kabupaten Kuningan. Berkat kejelian
anggota kami, semua pelaku ini bisa kami ringkus dalam giat Operasi Jaran
Lodaya yang digelar sejak tanggal 22 Februari hingga 2 Maret,” ungkap
Lukman didampingi Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja dan KBO Reskrim Iptu Ayi
Sujana kepada awak media di Mapolres 
Kuningan, Kamis (5/3).

Baca Juga:Paranormal Palsu Kelabui Tetangga SendiriBelum Maksimalkan Potensi Pariwisata

Dijelaskan
Lukman, dari empat pelaku tersebut terdapat satu pelaku merupakan target
operasi (TO) yang sudah lama dicari. Yaitu tersangka berinisial AD yang
terbilang sebagai pencuri spesialis motor dan beberapa kali masuk penjara.

“Tersangka
inisial AD adalah residivis untuk kasus yang sama. Kini dia berhasil kami
tangkap lagi, semoga aksinya ini adalah yang terakhir,” ungkap Lukman.

Dari
penangkapan empat pelaku curanmor tersebut, penyidik Polres Kuningan telah
mengamankan empat unit kendaraan roda dua hasil curian berikut barang bukti
lain seperti kunci leter T dan handphone. Lukman mengatakan, tidak menutup
kemungkinan dari keempat orang tersebut masih terdapat jaringan yang terlibat
dan kini dalam penelusuran anggotanya.

Atas
perbuatan tersebut, lanjut Lukman, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara. Lukman yang baru menjabat Kapolres Kuningan belum genap satu bulan ini
pun menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam membongkar semua kejahatan di
Kabupaten Kuningan termasuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sangat

0 Komentar