Ia menjelaskan, standar prosedur untuk pemeriksaan pasien positif Covid-19 berbeda dengan penderita dalam pengawasan. Jika perkembangan kesehatannya cepat membaik, masa selang waktu pemeriksaan dapat berkurang menjadi tiga hari.
“Semua hasil laboratorium itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tetapi untuk pasien positif dan negatif, kita perlakukan sama,” tandasnya.
Sementara di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, jumlah pasien berkriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 10 orang hingga Kamis siang (5/3). “ODP kemarin sore ada 19 orang, pagi ini(kemarin, red) masih dua diperiksa, tapi tidak dirawat. Totalnya 31 ODP,” kata Direktur Utama RSUP Persahabatan Jakarta Timur Rita Rogayah.
Baca Juga:Efek Corona, Stok Langka, Kapolres Bakal Tindak Tegas Penimbun MaskerDisperdagin Kabupaten Cirebon Fasilitasi PIRT dan Halal
Keseluruhan ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami gejala seperti demam dan batuk tanpa ada pengaruh kontak langsung atau singgah di negara terjangkit. Mereka diperkenankan untuk pulang, namun tetap dalam pemantauan.
Proses pemantauan dilakukan oleh petugas Posko Pemprov DKI sesuai dengan laporan yang disampaikan petugas medis RSUP Persahabatan. “Kalau pasien pulang bukan tanggung jawab rumah sakit lagi. ODP ini belum tentu jadi pasien, kami berikan laporan rutin setiap hari ke posko Dinkes DKI, nanti petugas dinas yang pantau,” jelasnya.
Sedangkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbankes) Kemenkes sudah memeriksa 156 spesimen dari 156 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. “Posisi kemarin 156 spesimen pasien PDP yang berasal dari 35 rumah sakit yang tersebar di 23 provinsi, hasilnya 2 positif yang kita sebut kasus no 1 dan kasus no 2,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto.
Yurianto sendiri telah ditunjuk sebagai juru bicara untuk penanganan penyebaran Covid-19. “Jangan ditanyakan siapa kasus No 1 dan No 2, jangan ditanyakan rumah sakitnya di mana. Masih ada 9 spesimen yang kita tunggu untuk dicross-check hasil pemeriksaannya,” tandas Yurianto.
Dikatakan, pemeriksaan di Balitbankes tidak hanya menggunakan cara PCR (polymerease chain reaction), tapi juga genome sequencing.
“Memang PCR reaksi cepat kurang 24 jam bisa diketahui hasilnya, tapi cross check dengan genome sequencing yang butuh waktu 3 hari untuk memastikan,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenkes juga sudah memeriksa 188 orang anak buah kapal (ABK) World Dream dan 69 ABK Diamond Princess. “Ada kelompok lagi yang berasal dari 188 orang ABK World Dream sudah selesai dan semua negatif, kelompok lagi 69 ABK Kapal Diamond Princess, 68 spesimen sudah selesai dan semuanya negatif sedangkan 1 masih dilakukan pendalaman lagi. Kita minta diulang pemeriksaannya karena spesimennya tidak bisa diperiksa,” katanya.