terhadap pemerintah Indonesia, dengan dalih demi menerapkan hukum Islam di
negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Menurut dokumen pengadilan,
dia juga mendukung bom bunuh diri yang dianggapnya “dapat membunuh lebih
banyak musuh Islam.”
JAD mengandalkan donasi yang diklaim mereka sebagai bentuk
“amal keagamaan” demi menjalankan operasinya. Anindia turut
mendonasikan uangnya ke dua lembaga amal JAD masing-masing sebesar 50 dolar dan
80 dolar melalui teman-temannya Retno dan Yulistika.
Selama pengadilan berlangsung, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan
Hsiao Tien menganggap Anindia melakukan pelanggaran-pelanggaran itu dengan
sengaja.
Baca Juga:Bimtek Tingkatkan Daya Saing IKMTiara Idol Pilih Dul atau Azriel?
Kuasa hukum Anindia, Nasser Ismail, meminta keringanan
hukuman menjadi 20 bulan penjara. Ia menganggap kliennya itu telah bersikap
kooperatif selama penahanan dan interogasi. (der/cna/cnn)