Penataan
pedagang di ring satu komplek Astana Gunung Jati, dipastikan jadi dilakukan
tahun ini. Jika tidak ada halangan, penertiban tersebut paling cepat dilakukan
pada Mei 2020 mendatang.
ANDRI
WIGUNA, Gunung Jati
KEPALA Disbudparpora
Kabupaten Cirebon, H Hartono saat ditemui Radar
memastikan bahwa informasi yang ia terima saat ini, agenda kegiatan penertiban
baru masuk tahap lelang.
“Kalau
anggaran sendiri nanti untuk kegiatannya dari provinsi. Kalau tidak salah
sekitar 8 miliaran. Saat ini, tim dari provinsi sedang berkomunikasi dengan
pihak keraton,” ujarnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Jabar Tertarik Desa Wisata CibuntuKesbangpol Sebut Kerukunan Antar Umat Beragama Kondusif
Penataan
tersebut, sepenuhnya menjadi ranah provinsi. Pihak Kabupaten Cirebon hanya
menerima pemberitahuan saja terkait pelaksanaannya. “Asetnya juga milik keraton.
Kita hanya mengetahui saja. Jadi teknisnya nanti semua provinsi dan keraton. Sekali
lagi kita mengetahui saja,” imbuhnya.
Terkait
dampak sosial yang mungkin terjadi dari penertiban tersebut, Hartono menyebut,
pihaknya sudah menyiapkan relokasi untuk pedagang yang terkena penataan yakni
di sekitaran lokasi parkir.
“Saya
tidak tahu apakah nanti ada kompensasi atau tidak, karena itu ranahnya provinsi.
Kalau kita menyiapkan tempat relokasinya saja,” jelasnya.
Penataan
tersebut, menurut Hartono, agar kawasan wisata religi Astana Gunung Jati lebih
nyaman, lebih rapi untuk pengunjung. Pasalnya, situs tersebut dikunjungi oleh
banyak jamaah dari seluruh penjuru nusantara dan mancanegara. (*)