Perlu Kategorikan Masker Barang Penting Agar Aparat Hukum Bisa Jerat Para Penimbun

0 Komentar

Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Dari Peraturan Presiden itu tidak ditemukan masker maupun hand sanitizer. Sehingga secara gramatikal Pasal yang menjerat para penyimpan/penimbun masker dan hand sanitizer yang sanksi pidananya penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar tidak tepat digunakan.

“Karenanya hakim harus melakukan penemuan hukum agar bisa menjerat penimbun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus corona saat ini,” tegasnya.

Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Pasang Target PAD Rp 2,6 MDampak Wabah Virus Corona, 300 Juta Pelajar di Dunia Telantar

Jalan keluar lainnya, menurut David, yaitu Presiden menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting dengan mengacu kepada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan tindakan kepada para pelaku penimbunan masker. Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek dua lokasi yang diduga sebagai gudang penimbunan masker dan mengamankan lebih dari 60 ribu masker. “Ada sekitar 60 ribu lebih masker yang kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi.

Dikatakan Budhi, dua lokasi tersebut berada di Jakarta Utara dan di Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang terkait kasus masker tersebut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. “Ada dua tersangka ya,” kata Budhi.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait Covid-19. Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jl Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Lalu menggerebek sebuah gudang di Jl Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker. Kemudian pihak kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat, kemarin. (gw/fin)

0 Komentar