Eksekusi Lahan TPA Jangan Gagal Lagi

ilmi-himbauan dilarang membuang sampah (13)
BUANG SEMBARANGAN: Imbas belum adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, akhirnya warga membuang sampah sembarangan di berbagai tempat. FOTO: ILMI YANFA UNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON
– Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali merencanakan mengadakan lahan
untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Pasalnya, di tahun-tahun
sebelumnya, rencana pengadaan selalu gagal. Tidak ada eksekusi.

Dampak
buruknya, persoalan sampah tidak kunjung selesai. Tempat Pembuangan Sampah liar
menjamur di kiri kanan jalan. Sampah pun setiap harinya menggunung, di kanan
kiri jalan. Tak elok dipandang, bau busuk pun mewarnai sepanjang jalan.

Mengganggu
masyarakat, mengganggu pengguna jalan. Terjadi bertahun-tahun. Lebih parahnya,
saat sampah luber mengisi badan jalan, kerap menimbulkan korban jiwa. Lantaran
terpeleset saat melewati jalan.

Baca Juga:SMA Telkom Sekar Kemuning Lakukan PTS OnlineAcep Buka Smantika Expo 2020

Harus
ada komitmen. Bukan sekadar slogan. Tahun 2021, Kabupaten Cirebon terbebas dari
sampah. Wacana pengadaan TPAS pun harus serius dieksekusi. Minimal, menghindari
tumpukan sampah di jalanan, agar tidak ada lagi korban jiwa, terpelanting
licinnya jalan.

“Sudah
ada komitmen untuk pengadaan TPAS. Tempatnya diubah. Yang dulu sempat rame di
Pasaleman, diganti. Tapi tetap di Cirebon Timur,” kata Ketua Komisi III
DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH, kemarin (8/3).

Menurutnya,
finalisasi wacana pengadaan itu, sudah selesai. Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, ucap politisi Nasdem itu, sudah
berani menjamin akan segera mengeksekusinya dan tidak akan gagal lagi.

“Itu
jawaban dari pejabat DPKPP. Kalau tidak sampai ada eksekusi, kami kejar. Kalau
gagal lagi, DPKPP berarti tidak becus mengurusnya,” tegas dia.

Hanya
saja, jaminan itu diberikan manakala Feasibility Study (FS) selesai. Menjadi
soal, manakala belum selesai. Disinggung soal jumlah anggaran, Hermanto belum
membahasnya. Hanya saja, memastikan agar tahapan penyelesaian FS bisa tuntas
tahun 2020.

“Anggaran
belum disebutkan. Cuma untuk FS tahun ini. Kalau bisa dilakukan pengadaan tahun
ini ya tahun ini. Tapi kayaknya tidak bisa. Kalaupun dipaksakan di tahun
perubahan. Paling bisa tahun depan,” imbuhnya.

Sementara
itu, Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Dangisa saat dikonfirmasi melalui
sambungan selularnya tak kunjung memberikan jawaban. (sam)

0 Komentar