CIREBON – Satres Narkoba Polres Kota (Polresta) Cirebon kembali menciduk tidak pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.
Para pelaku berinisial HD (25), TF als SL (29) dan AM (24), ketiganya warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Ketiganya ditangkap Sabtu (22/2) di tempat berbeda wilayah Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan ini berawal petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon menerima laporan warga. Laporan itu menyebutkan di pinggir jalan raya dan Pos Ronda Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon para pelaku sedang melakukan transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin jenis pil Trihexypenidhil.
Baca Juga:Suzuki XL7 Desain Gagah Lebih NyamanMA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan
Menerima laporan itu, petugas yang berpakaian preman langsung menuju lokasi. Dan laporan tersebut ternyata benar. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergap ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil jenis Trihexypenidhill dan uang hasil penjualan sebesar Rp 120.000, kemudian 99 pil jenis Dextromethropan serta uang hasil penjualan Rp 260.000, 1000 butir pil jenis dextro methropan, 150 butir pil trihexypenidil serta uang hasil penjualan Rp 110.000.
Para pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa dan menjalani proses hukum selanjutnya.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan jadi tersangka dan kami jerat dengan Pasal 196 jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatres Narkoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Senin (9/3). (rdh)