CIREBON– Pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau
disebut pil koplo kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon.
Tersangka yang diamankan kali ini berinisial KT alias Olot (26). Pria asal Desa
Buyut, Kecamatan Gunungjati, itu diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolresta Cirebon Kombes
Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan
pelaku diamankan pada Selasa (3/3) sekitar pukul 19.40. Kasat menjelaskan, pengungkapan terhadap
tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi warga yang memberitahukan
identitas tersangka yang telah menjual obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti informasi
itu, pihaknya menerjunkan penyidik dan melakukan pemantauan. “KT merupakan
target operasi (TO). Saat akan melakukan transaksi, langsung kita gerebek dan
diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Sentosa Sembiring kepada Radar,
Minggu (8/3).
Baca Juga:Operator Perahu Hilang di Cimanuk, Tenggelam dan Terbawa Arus SungaiBentrok Jam 2 Pagi Setelah Bertemu Kelompok Musuh
Setelah dibekuk, polisi
juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di situ ditemukan 96 butir obat
berjenis Trihexpenedil, uang tunai Rp170.000 diduga sebagai uang hasil
penjualan. Tersangka dan barang buktinya kemudian diangkut ke Mapolresta
Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KT sendiri obat-obat itu dijual
atau diedarkan kepada orang lain di dekat rumahnya. Ia juga mengaku obat-obat
yang dia jual tersebut didapat dari warga Kecamatan Plered. “Barang tersebut
dia dapat dari PC warga Kecamatan Plered. Saat kita kembangkan, PC tidak berada
di rumahnya dan masih dalam pencarian kami,” tandas Sembiring. (cep)