membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak
Januari sampai Maret 2020.“Ini
tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang tepat agar tidak
membuat kegaduhan baru,” kata anggota Komisi IX ini.
MA mengabulkan permohonan
uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang
menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA, uji materi
yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony
Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA
menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:DPKUKM Klaim Pasokan Elpiji 3 Kg di Kota Cirebon Masih NormalOgah Salaman, Ashanty Dicap Sombong
Pasal tersebut mengatur
iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi
sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan
kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu
dengan manfaat ruang perawatan kelas I.Besaran
iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Sebelumnya, KPCDI
mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.Menurut komunitas itu, Perpres 75
Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. (gw/fin)