Lima Desa Ditarget Program Bunda Menyapa

Bunda Menyapa tat
KETAHANAN PANGAN: Ketua Tim Penggerak PKK Kuningan Hj Ika Siti Rakhmatika meluncurkan program Membangun Desa Menata Sumber Daya Pangan Keluarga di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Minggu (8/3). FOTO: Tatang ashari/radar kuningan
0 Komentar

KUNINGAN
Lima desa ditarget program Membangun Desa Menata Sumber Daya
Pangan Keluarga, disingkat Bunda Menyapa Tahun 2020. Terobosan unik itu diluncurkan di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Minggu (8/3).

Kelima desa sasaran program Bunda Menyapa, ialah Desa
Kedungarum Kecamatan Kuningan, Desa Setianegara Kecamatan Cilimus, Desa Datar
Kecamatan Cidahu, Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum dan Desa Jalatrang
Kecamatan Cilebak.

“Di lima desa itu harus terlaksana, mulai Maret hingga
Desember 2020. Perkembangan hasil program ini akan kita evaluasi,” ujar Ketua
Tim Penggerak PKK Kuningan Hj Ika Siti Rakhmatika diamini Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Setda Dr Deni Hamdani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Dr Ukas Suharfaputra, dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan H
Dodi Nurochmatuddin.

Baca Juga:Kiai dan Ulama Harus Tangkal HoakKujang adalah Kekayaan Jawa Barat

Bunda Menyapa memiliki berbagai kegiatan. Seperti
membantu sarana dan bibit holtikultura berupa sayuran dan buah-buahan, ikan dan
ternak untuk budidaya pemanfaatan lahan keluarga khususnya pekarangan. Ada pula
edukasi peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang konsumsi pangan berdasarkan
kriteria B2SA, dan edukasi peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
diversifikasi pengolahan bahan pangan.

“Kemudian ada bantuan pangan terhadap keluarga rawan
pangan dan lomba prestasi antar keluarga dan kelompok posyandu peserta Bunda
Menyapa,” imbuh Ika.

Menurut Ika, dalam
kehidupan masyarakat tidak akan terlepas dari pangan. Pangan merupakan
kebutuhan pokok, memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan
berdasarkan kedaulatan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
menyebutkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar utama manusia.

Kemudian pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi
manusia. Dijamin di dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia berkualitas.

Peran PKK sendiri dalam menyikapi kebutuhan pangan
beragam, bergizi, sehat dan aman (B2SA) sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun
2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, sudah menjadi
kewajiban.

Di mana
partisipasi wanita dalam pembangunan sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Baik
dalam peran tradisi sebagai istri, ibu dan pengelola rumah tangga. Sedangkan
para peran transisi wanita sebagai tenaga kerja, anggota masyarakat dan manusia

0 Komentar