Nah, untuk
kasus ke-147, sampai saat ini belum diketahui bagaimana WNI tersebut dapat
tertular Covid-19. Namun Singapura menyebut kasus ini sebagai imported case atau kasus dari luar. “Yang
artinya WNI itu diduga kuat sudah terinfeksi Covid-19 sebelum melakukan
kunjungan ke Singapura,” katanya.
KBRI Singapura
mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura atau berencana
melakukan kunjungan ke Singapura bahwa status Dorscon Oranye masih berlaku di
Singapura. Sehingga kewaspadaan yang tinggi masih diperlukan, khususnya apabila
menghadiri kegiatan yang banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
“Diharapkan WNI dapat
mengikuti aturan dan imbauan Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran
Covid-19. Menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci
tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan
acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan
segera ke dokter apabila mengalami sistomatik,” katanya. (tim/fin/ful)