(RPJMN) Tahun 2020- 2024.
“Untuk itu,
kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk
mencapai target pembangunan nasional,” katanya.
“Untuk penyusunan perencanaan
sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah
provinsi, dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun
2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” imbuhnya.
Artinya, pencapaian target
nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, kementerian/lembaga melakukan
koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian
PPN/Bappenas.
Baca Juga:Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah Lagi, dari 27 Jadi 34 OrangMantan Dirut Pertamina Bebas
“Kemendagri dalam hal ini
tentunya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat
umum, kemudian yang teknis tentunya dilakukan oleh K/L yang bersangkutan,”
ucapnya. (rls)