Penyelarasan Pembatalan Iuran BPJS oleh Mahkamah Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13.
DOKUMEN: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13/ FOTO: FIN
0 Komentar

hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam
putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal
tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan
pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan
ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II
dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut
mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (khf/dim/fin/ful)

0 Komentar