CIREBON – Belum satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres
Cirebon Kota, Iptu Arif Zaenal Abidin berhasil membongkar jaringan bandar
obat-obatan farmasi tanpa izin edar atau pil koplo di Kota Cirebon. Tidak
tanggung-tanggung, lebih dari 100 ribu butir pil koplo dari berbagai jenis
berhasil diamankan.
Empat orang tersangka sebagai bandar
dan pengedar yang diringkus adalah D (25) warga Kecamatan Suranenggala, SN (42)
warga Kecamatan Plered, E (29) dan P
(29), keduanya merupakan warga Kecamatan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Barang buktinya, kalau di
rupiahkan total ada sekitar Rp100 juta dari empat tersangka tersebut,”
papar Wakapolres Cirebon Kota (Ciko) Kompol Marwan Fajrin yang didampingi Kasat
Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, kepada awak media, Selasa (10/3).
Baca Juga:Pura-pura Beli Rokok Sikat HandphonePolisi Ciduk Penjual Tembakau Gorila
Pengungkapan tersebut berawal dari
D yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Suranenggala. Dari tangan D, polisi menyita 2.108 butir
obat berjenis Trihexpenedil, dan 8.400 butir obat berjenis Dexto.
Dari pengembangan itu, polisi
kemudian mengantongi identitas lainnya yakni berinisial SN dan E. Mendapakan
informasi tersebut, polisi kemudian bergerak. SN dan E pun dipancing dan berhasil diringkus di Jalan Raya Plumbon,
Kabupaten Cirebon.
“Dari SN kita mengamankan
39.000 butir obat-obatan berjenis Trihexpenedil, dan 50.000 butir obat-obatan
berjenis Dextro. SN ini merupakan bandar utamanya. Kemudian berkembang ke pria
berinisial E, dari pengungkapan E kita berhasil mengamankan 5.000 butir
obat-obatan berjenis Trihexpenedil. Ketiga jaringan ini, diamankan dalam waktu
3 hari,” jelasnya.
Diakui wakapolres, awal
pengungkapan itu pihaknya sempat kesulitan. Pasalnya, tersangka terus
berpindah-pindah rumah. Namun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat
tempat tinggal tersangka berinisial D, polisi langsung menggerebeknya.
“Awal pengungkapan D, kemudian
ke jaringan lainnya. SN yang merupakan bandar utamanya. Modus mereka ini
menjual ke kurir. Sasaran mereka ini adalah remaja. Dari pengakuan tersangka,
mereka mendapatkan keuntungan Rp200.000 per harinya,” katanya.
Selain tiga jaringan tersebut, polisi
juga mengamankan pengedar kecil yang berinisial P di wilayah Kecamatan Mundu. P
dibekuk tanpa perlawanan, dan terbukti menjual obat-obatan berjenis DMP di
wilayah Mundu.
“Dari penangkapan P, kita