Mendikbud Keluarkan Instruksi Pencegahan Corona

Mendikbud Keluarkan Instruksi Pencegahan Corona
CEGAH CORONA: Anak-anak dari salah satu TK di Jakarta mencuci tangan dengan sabun cair, Kamis (5/3). Terbaru, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan instruksi terkait pencegahan corona bagi semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia. FOTO: TATAN SYUFLANA/AP
0 Komentar

Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran nomor 3
tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus (covid-19).Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota,
provinsi, lembaga layanan pendidikan tinggi hingga kepala sekolah di seluruh
Indonesia.

=====================

TERDAPAT 18
poin yang dapat menjadi rujukan bagi sekolah, perguruan tinggi, hingga dinas
pendidikan dalam melakukan pencegahan, perkembangan, dan penyebaran virus corona.
Nadiem meminta adanya optimalisasi peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau
unit layanan kesehatan di perguruan tinggi.

Salah satunya dengan cara
berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah masing-masing
dalam rangka pencegahan penyebaran corona. “Selanjutnya, komunikasi dengan dinas
kesehatan, untuk mengetahui apakah dinas kesehatan telah memiliki semacam
rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-l9,” kata Mendikbud Nadiem dalam surat
edarannya, Selasa (10/3).

Baca Juga:Tak Ada Kepastian, Per Hari Ini Aplikasi Daftar Umrah DitutupJasad Operator Perahu Tambangan Ditemukan

Nadiem juga meminta setiap
satuan pendidikan lebih memperhatikan kebersihan. Satuan pendidikan harus
memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat
pembersih sekali pakai di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. “Memastikan
bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan
pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih
sehat (PHBS),” ujarnya.

Selain itu, Nadiem memberi
instruksi agar satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan
satuan pendidikan secara rutin. Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer,
papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Nadiem juga meminta agar
absensi warga di satuan pendidikan diperhatikan. Jika terdapat warga satuan
pendidikan yang sakit agar diberikan izin untuk tidak hadir. “Tidak
memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta
tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Nadiem,
jika pada satuan pendidikan terdapat banyak warganya yang sakit harus adanya
pelaporan ke dinas kesehatan. Terutama penyakit yang berkaitan dengan pernapasan.
“Tugas warga satuan pendidik yang sakit untuk dialihkan. Jika level ketidakhadiran
dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan
pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara,”

0 Komentar