Pilwakot 2023 Butuh Dana Rp24 Miliar

0 Komentar

CIREBON – Pelaksanaan pemilihan walikota/wakil walikota (Pilwalkot)
baru akan digelar 3-4 tahun mendatang. Dalam estimasinya, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Cirebon memperkirakan jika Pilwalkot 2023 nanti bakal
membutuhkan dana sekitar Rp24 miliar.

 Oleh sebabnya, untuk
mempersiapkan kelancaran tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, akan
diajukan pengusulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana
cadangan Pilkada. Hal ini bertujuan sebagai dasar hukum pemerintah kota
(Pemkot) untuk menyisihkan dana APBD bagi penyelenggaraan Pilbup
setiap tahunnya hingga tahun 2023.

 Ketua KPU Kota Cirebon Dr H
Didi Nursidi MSi menuturkan, estimasi dana Pilwalkot 2023 tersebut
bertambah sekitar Rp5 miliar dari budget yang dihibahkan oleh Pemkot Cirebon
pada Pilwalkot 2018 yang lalu. Sebab, ada beberapa komponen standar belanja
yang disesuaikan berdsarkan surat edaran KPU RI dan peraturan menteri dalam
negeri.

Baca Juga:Dewan Kesal ASN Jarang Hadiri Agenda ParipurnaTahun Depan, Pengembangan Kawasan Pecinan dan Kampung Arab

“Pada pilkada terakhir Rp19 miliar
untuk KPU-nya saja. Walaupun dari Rp19 miliar itu tidak terserap semua. Karena
ada tahapan yang beririsan dengan pilgub sehingga bisa efisien,” tuturnya.

Sejak pertengahan februari KPU
melakukan penlaahan terkait perencanaan, merujuk kepada anggaran yang digunakan
pada pilkada terakhir, dinamika peraturan perundangan yang muncul, Permendagri
54 tahun 2019 dan peraturan perundangan teknis lainya.

“Hasil audiensi dengan walikota dan
SKPD terkait, digambarkan bahwa pentingnya anggaran Pilwalkot 2023-2024
menggunakan skema dana cadangan. Sebab fasilitasi dana cadangan lebih
berkesuaian dengan kondisi fiskal daerah, dengan pimpinan DPRD juga sudah
setuju untuk segera dibahas,” kata Didi, kepada wartawan kemarin.

Dia menyebutkan, untuk tahap awal,
diestimasi ada peningkatan signifikan didasarkan pada asumsi tadi. Jumlahnya
masih dinamis dan dapat berubah jika ada regulasi-regulasi yang baru. Apalagi,
diperkirakan nanti payung hukum Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016
kemungkinan besar akan direvisi, termasuk dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7
tahun 2017.

“Yang mengalami peningkatan di antaranya
pada komponen honorarium bagi penyelenggara adhoc (PPK dan PPS). Itu sudah
disesuaikan dengan asumsi standar belanja berdasarkan SE KPU RI, permendagri,
dan regulasi lainya. Kemudian ada bimtek-bimtek dan fasilitasi kegiatan

0 Komentar