Saudi Terapkan Sanksi Rp1,9 M bagi Pelancong yang Bohong Pernah ke Negara dengan Kasus Corona Tinggi

bandara-arab-saudi
Suasana Bandara King Abdulazis Jeddah Arab Saudi sebelum kasus Corona merebak.
0 Komentar

RIYADH – Pemerintah Arab Saudi
memberlakukan sanksi denda sebesar 500.000 riyal atau sekitar Rp1,9 miliar
kepada para pelancong atau siapa saja yang menyembunyikan penyakit serta
berbohong pernah berkunjung ke negara-negara dengan kasus virus Corona tinggi
dalam 2 pekan terakhir.

“Semua pelancong yang tiba di kerajaan
menggunakan penerbangan internasional, manajer dan pekerja sarana transportasi
lainnya, harus menghormati arahan kesehatan lokal dan internasional,” kata
jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (10/3).

Selain itu, para pengusaha
transportasi juga akan dimintai pertanggungjawaban jika tak melaporkan ada
penumpang yang melanggar seperti aturan yang dimaksud tersebut.

Baca Juga:Ratusan Siswa Ikuti Kompetisi Sains NasionalGawat, Tes Diagnosis Virus Corona, Kylian Mbappe Tak Main Lawan Dortmund

Pada hari yang sama, Saudi juga
melarang warga dan penduduk melakukan perjalanan ke sembilan negara, di
antaranya negara-negara Teluk, Korea Selatan, dan Italia.

Pemerintah juga mengancam, bakal
memberi hukuman kepada warga yang berpergian ke Iran, negara dengan kasus virus
Corona terbesar di Timur Tengah dengan jumlah korban meninggal mencapai 273
orang.

Terlebih lagi, saat ini Pemerintah
Saudi mengisolasi wilayah dengan populasi Syiah, Qatif, sejak Minggu. Provinsi
tersebut merupakan pusat epidemi virus corona, di mana sebagian besar dari 15
orang yang terinfeksi berasal dari sana.

Aturan ini diberlakukan setelah
beberapa warga Qatif menyembunyikan perjalanan mereka ke Iran atau negara Teluk
lainnya kepada pihak berwenang sekembalinya ke Saudi.

Sebagian besar orang yang
terinfeksi virus korona memiliki catatan perjalanan dari Iran atau Irak untuk
berziarah ke tempat suci Syiah.

Langkah pencegahan lain, Saudi
meminta para khatib menyampaikan khotbah Salat Jumat tak lebih dari 15 menit.
Selain itu, Kementerian Urusan Islam melarang makanan dimasukkan ke area
masjid. (der/rts/fin)

0 Komentar