CIREBON – Sebanyak sembilan petangkat Desa Gebang Kulon tmelakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kuwu (kepala desa) Gebang Kulon. Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi membenarkan hal tersebut.
Andi mengungkapkan bahwa gugatan itu sendiri bermula dari ketidakpuasan para perangkat desa (penggugat) dengan keputusan Kuwu Desa Gebang Kulon yang telah memutasikan jabatan mereka.
“Iya mereka para perangkat desa yang lama melakukan gugatan ke kuwu. Mungkin ada beberapa faktor, yakni faktor kerja, faktor karena gengsi, atau juga faktor ikut-ikutan atau solidaritas saja,” ujarnya saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Jumat(13/3).
Baca Juga:Sule Tunggu Restu AnakMaia Estianty Kembali Bertemu Mantan Suami
Andi menuturkan, dirinya terus memantau kinerja dan kedisiplinan para perangkat desa lama yang kini sudah dimutasi pada jabatan baru.
“Langkah saya mungkin akan mengikuti aja alur perangkat desa lama. Kalau memungkinkan buat banding, ya saya ikuti sambil saya lihat kinerja dan kedispilan mereka (penggugat, red) dalam bekerja di kantor,” tuturnya.
Ditanya apakah akan melaporkan balik, Andi mengaku sudah membuat laporan terkait inventaris desa yang hilang.
“Kalau masalah lapor sih saya sudah laporkan, tapi masalah inventaris desa yang hilang. Dan itu juga baru tahun 2019 tahap 1 dn 2 karena saya baru ada berkas itu saja,” akunya.
Masih kata Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi, sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung sejak mendapat gugatan dari sejumlah perangkat desa.
”Alhamdulillah akhirnya Hakim Ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut. Saya selalu siap jika mereka (penggugat) membuat gugatan baru,” pungkasnya. (rdh)