Kasus Narkotika Paling Dominan, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

0et-130320-Pemusnahan barang bukti di Kejari Indramayu
BARANG BUKTI : Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (12/3). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu
pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/3), di Halaman Kantor Kejari Indramayu.
Kegiatan ini dihadiri Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, Kapolres
AKBP Suhermanto SIK MSi, Dandim 0616/Indramayu Letkol CZI Aji Sujiwo SH MSi,
tokoh masyarakat, tokoh ulama, perwakilan organisasi pemuda, unsur pers dan
yang lainnya.

Pemusnahan
dilakukan dengan cara membakar barang-barang seperti narkorika dan obat-obatan
serta jamu terlarang. Sementara untuk senjata tajam dan alat komunikasi (HP)
dimusnahkan dengan cara memotong-motong pakai gerinda dan menghancurkannya
dengan palu. Sedangkan untuk petasan dengan merendam kedalam air.

Kepala
Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan SH MH menjelaskan, barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari 128 perkara sejak April 2019 sampai Maret
2020.  Diantaranya jenis sabu/narkotika
sebanyak 102,45 gram, narkotika jenis ganja 54,26 gram, obat terlarang dekstro
2704 butir, tramadol 1658 butir.

Baca Juga:Dodol Garut Anti StuntingCegah Penyebaran Virus Corona, CFD Kuningan Dihentikan Sementara

Selain itu,
juga sejumlah barang bukti lain semisal senjata tajam, senjata api, alat
komunkasi (HP), kunci perkakas, petasan, alat perjudian dan jamu terlarang.

“Kasus
paling menonjol adalah narkotika, disusul pencurian dengan kekerasan (curas)
dan perjudian. Bahkan untuk pidana narkotika ada peningkatan dibandingkan
sebelumnya,” kata Douglas.

Douglas
menambahkan, tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan. Karena ada juga yang
dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara. “Kali ini yang
dimusnahkan adalah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ditegaskan
Douglas, sudah menjadi kewajiban kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan tujuan mencegah
penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bukti transparansi pertanggungjawaban
kinerja Kejari Indramayu terhadap masyarakat. “Perkara kasus narkotika atau obat-obatan
terlarang dalam kurun waktu 10 bulan cukup mendominasi di Kabupaten Indramayu,
sehingga menjadi perhatian bersama pemangku kepentingan untuk sama-sama
memberikan tanggung jawab dalam menekan tumbuh kembangnya tindak pidana
narkotika,” tutupnya.

Sebelum cara
pemusnahan barang bukti, di ruang dalam Kejari Indramayu telah dilakukan pencanangan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih

0 Komentar