kontrak kerja proyek finishing
alun-alun tersebut sudah keluar dan diterbitkan lebih cepat, setelah terbitnya
SPBBJ 10 Maret lalu. “Kalau benar ditemukan itu pekerjaan (finishing) sudah dilakukan mendahului SPK, akan kita minta bongkar
lagi,” tuturnya.
Terkait adanya hasil pekerjaan proyek tahun sebelumnya yang
dinilai kurang rapih dan terjadi beberapa rembesan air itu tentu akan diminta
untuk diperbaiki. Saat ini, pemeriksaan administrasinya sedang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa barat.
Untuk hasil pekerjaan Alun-alun Kejaksan hingga ke tahap
ini, masih jadi tanggung jawab kontraktor untuk pemeliharaan selama enam bulan.
(azs)