Jumlah
anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Cirebon, cukup tinggi. Sejak
awal Januari 2020 hingga awal Maret 2020, jumlahnya mencapai 21 ABH. Bagaimana
penanganannya?
ANDRI
WIGUNA, Sumber
KABAPAS Kelas
I Cirebon, Nuridin BcIP SH MH melalui Kasi Bimbingan Klien Anak Dra Eris Rastiyah
mengatakan, Cirebon merupakan salah satu wilayah yang angka ABH-nya cukup
tinggi di wilayah kerja Bapas Kelas I Cirebon.
Sampai
saat ini, lanjutnya, di 2020 angkanya sudah 21 ABH di Kabupaten Cirebon. Kalau
se-Ciayumajakuning jumlahnya sekitar 47 ABH. Paling banyak untuk kasus tawuran.
Baca Juga:Pertama SembuhPemkab Cirebon Segera Ajukan Jurusan dan Kuota Khusus ke ITB
“Tugas kita sendiri memastikan ABH ini mendapatkan haknya sesuai sistem peradilan pidana anak, yakni diprioritaskan upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin (13/3).
Menurut
Eris, di tahun 2019, jumlah ABH yang ditangani Bapas sebanyak 115. Jika melihat
progres waktu, ada kecenderungan kenaikan angka ABH sekitar 30 persen.
“Kasusnya
macam-macam. Ada tawuran, sajam, kekerasan. Untuk Kabupaten Cirebon saat ini
sudah bagus, karena sudah punya rumah aman. Sehingga, anak tidak harus ditahan
selama menjalani proses persidangan. Kalau wilayah lain belum ada. Harapan kita,
wilayah lain segera ada,” jelasnya.
Ditambahakan
Eris, jumlah klien anak dan dewasa yang saat ini ditangani Bapas Kelas I
Cirebon, jumlahnya sekitar 1.100 orang dari wilayah Cirebon Kota, Kabupaten,
Indramayu, Kuningan dan Majalengka.
“Kedatangan
kami ke kantor bupati ini selain silaturahmi, juga sekaligus untuk meminta
dukungan agar program-program Bapas bisa sinergis dengan Pemkab Cirebon. Khususnya
dalam hal penanganan dan pelatihan keterampilan. Kami ingin, klien kami punya
keahlian,” imbuhnya. (*)