CIREBON – Penertiban parkir liar di depan Cirebon Super
Block (CSB) Mall diharapkan dilanjutkan langkah tegas lainnya. Dinas
Perhubungan didorong menertibkan pelanggaran parkir di area lainnya. Terutama
di enam ruas jalan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas
(KTL).
Kepala Dishub, Ir H Yoyon Indrayana MT menjelaskan, sesuai
dengan Peraturan Daerah (Perda) 11/2019 tentang penyelenggaraan perparkiran
Kota Cirebon, ada wilayah atau daerah tertentu yang dilarang untuk memarkir
kendaraan. Diantaranya di atas trotoar.
Dishub juga meminta kepada pengelola perkantoran, toko, dan
area niaga lainya untuk menyediakan lahan parkir, sehingga tidak mengganggu
kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Serta pada lokasi parkir
liar lainnya yang tidak menjadi objek pengumpulan retribusi parkir.
Baca Juga:Cegah Penyebaran Corona, Sekolah di Kota Cirebon Bakal DiliburkanPasien Positif Corona di Cirebon Kondisinya Stabil
“Sesuai amanat perda ditertibkan agar tidak ada lagi parkir
di atas trotoar. Untuk sementara sasaranya di situ dulu (depan CSB) nanti
bertahap ke jalan-jalan protokol lainya. Terutama di enam ruas jalan yang sudah
ditetapkan menjadi KTL,” ujar Yoyon, kepada Radar
Cirebon, Jumat (13/3).
Menurutnya, persoalan di Kota Cirebon saat ini adalah
banyaknya pengelola perkantoran pelayanan, pertokoan, dan tempat niaga lainya
yang belum menydiakan lahan parkir yang memadai dan mencukupi bagi para
pengunjungnya.
Misalnya, di Jl Sudarsono di sekitar RSD Gunung Jati, di
kantor BPJS Kesehatan, di Jl dr Wahidin Sudirohusodo yang saat ini sedang ada
kantor sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kadangkala ketika tempat parkir di dalam sudah penuh, pengunjung otomatis
harus memarkir kendaraan di lokasi terdekat. “Kalau berbicara penertiban,
kapanpun kita siap,” sebutnya.
Namun, sambung dia, yang harus dipertimbangkan adalah dari
aspek sosialnya juga, pengunjung yang tidak muat parkir di dalam, pasti memilih
memarkir kendaraan di lokasi yang terdekat. Oleh karena itu, diimbau pengelola
gedung perkantoran, tempat pelayanan dan perniagaan lainya untuk menyediakan
area parkir yang layak. (azs)