KUNINGAN – Sidang
paripurna internal DPRD terkait pandangan umum (PU) fraksi-fraksi tentang
Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi TNGC akan digelar hari ini, Jumat (13/3).
Meski tidak mengusulkan Pansus Evaluasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Wakil
Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra-Bintang H Dede Ismail SIP MSi memastikan anggota
fraksinya akan hadir.
“Kami dari Fraksi Gerindra-Bintang
seyogyanya hadir dalam paripurna besok (hari ini, red), ini karena mengikuti
Tatib DPRD. Kami juga akan menyampaikan PU fraksi,” ungkap Dede Ismail saat
ditemui Radar di ruangan kerjanya,
Kamis (12/3).
Lebih lanjut dikatakan Deis –panggilan
akrabnya– pada saat paripurna semua
partai mempunyai pendapat, dan Partai Gerindra akan menyampaikan pendapat
tersebut melalui fraksi. Namun demikian, ia menegaskan Fraksi Gerindra-Bintang
tidak akan ikut ambil bagian dalam pembahasan di Pansus Evaluasi TNGC.
Baca Juga:Baru 118 Koperasi Gelar RATCegah Stunting, Bupati Bagikan 140 Ribu Telur
“Di awal dalam rapat Banmus maupun rapim,
fraksi kami menyampaikan tidak usah (TNGC) dipansus. Lebih baik duduk bersama,
nanti ada bupati, pemerhati, BTNGC, penggiat lingkungan, para kepala SKPD, bila
perlu semua yang terkait kita ajak bicara, diundang, kita diskusi. Jadi, fraksi
kami kemungkinan tidak akan ikut ambil bagian dalam pembahasan pansus ini,”
tegas Deis.
Ia menambahkan, kalaupun TNGC harus
dievaluasi, tidak harus melalui pansus, tinggal diubah saja kesepakatan kedua
belah pihak antara BTNGC dengan Pemda Kuningan. Bagi DPRD, MoU
kebijakan-kebijakan yang memang dirasa kurang berpihak kepada masyarakat
sekitar lereng Ciremai, tinggal disampaikan saja kepada BTNGC.
“Kami yakin Kementerian LHK melalui kepala
BTNGC ini bukan aturan harga mati. Kalau aturan manusia itu kan ada kebijakan
yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Tak mau kalah dengan Ketua Fraksi PDIP Dede
Sembada, Deis pun menyampaikan aturan-aturan yang dijadikan dasar dalam
pengelolaan hutan Gunung Ciremai. Wewenang dan keberadaan TNGC sendiri
menurutnya, sudah sesuai dengan UUD 1945, Perppu Nomor 1 UU Nomor 5/1990, UU
Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Nomor
5/1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Keanekaragaman
Hayati, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 19/2004, UU Nomor