10/2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian juga ia menyebut ada UU Nomor
18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, UU Nomor 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 9/2015, UU Nomor 21/2014
tentang Panas Bumi, UU Nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
Kemudian dasar hukum pengelolaan hutan
Ciremai dalam Peraturan Pemerintah (PP), Deis menyebut ada PP Nomor 7/1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP Nomor 8/1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, PP Nomor 45/2004 tentang
Perlindungan Hutan jo PP Nomor 60/2009, PP Nomor 44/2004 tentang Perencanaan
Kehutanan, PP Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan jo PP Nomor 3/2008, PP 26/2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional jo PP Nomor 13/2017.
Lalu PP Nomor 36/2010 tentang Pengusahaan
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam, PP Nomor 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam jo PP Nomor 108/2015, PP Nomor 27/2012 tentang Izin
Lingkungan, PP Nomor 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dan PP Nomor
24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Baca Juga:Baru 118 Koperasi Gelar RATCegah Stunting, Bupati Bagikan 140 Ribu Telur
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri
(Permen), Deis menyebut ada sejumlah Permen yang menjadi dasar pengelolaan
hutan Ciremai, di antaranya Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha
Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Permenhut
Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia
dan Satwa Liar jo Permenhut Nomor P.53/Menhut-II/2014, Permenhut Nomor
P.20/Menhut-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan, Permenhut Nomor
P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman
Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dalam Rangka Pengenaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam.
Lalu Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2014
tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00
(Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan