Hutan Alam, Permenhut Nomor P.48/menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam,
Permenhut Nomor P.81/menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi
Potensi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Permenhut Nomor
P.85/menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam jo Permen LHK Nomor
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, serta banyak Permen lainnya.
Ada pula berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal PHKA/KSDAE (Perdirjen PHKA / KSDAE), di antaranya Perdirjen PHKA Nomor
P.2/IV-SET/2011 tentang Pedoman Pemberian Tanda Batas Areal Pengusahaan
Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam,
Perdirjen PHKA Nomor P.3/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penyusunan Desain Tapak
Pengelolaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan
Raya dan Taman Wisata Alam jo Perdirjen PHKA Nomor P.5/IV-SET/2015, Perdirjen
PHKA Nomor P.01/IV-SET/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengusahaan
Pariwisata Alam, Rencana Karya Lima Tahun dan Rencana Karya Tahunan Usaha
Penyediaan Sarana Wisata Alam.
Kemudian Perdirjen PHKA Nomor
P.02/IV-SET/2012 tentang Pembangunan Sarana Pariwisata Alam di Taman Nasional,
Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam, Perdirjen PHKA Nomor P.06/IV-SET/2012
tentang Pedoman Pengawasan dan Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka
Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, Perdirjen
PHKA Nomor P.22/IV-SET/2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Evaluasi dan
Pembinaan Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,
Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, dan lain sebagainya.
Baca Juga:Baru 118 Koperasi Gelar RATCegah Stunting, Bupati Bagikan 140 Ribu Telur
“Nah, hal-hal yang terkait wewenang
TNGC ini semua juga kan didampingi juga peraturan lainnya. Ini
menurut kami tinggal dievaluasi bersama saja, tidak harus melalui pansus. Kan bisa
dengan komisi yang berkaitan dengan ini, sehingga kami menganggap tidak seurgen
ini untuk dipansuskan,” sarannya lagi.
Lebih lanjut Ketua DPC Partai Gerindra
Kuningan ini mengungkapkan, sebenarnya ada hal lain yang lebih bisa difokuskan
untuk ditindaklanjuti oleh DPRD sebagai kepanjangan tangan dari rakyat, salah