mengubah atau mengeluarkan perpres baru,” katanya.
Dia
mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak
serta merta bisa membuat BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta. Dengan
kata lain, kenaikan iuran tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.
Karena itu,
agar tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan berdampak pada
pelayanan kepada pasien, pemerintah harus cepat segera menindaklanjuti putusan
MA tersebut. (gw/fin)