CIREBON – IAIN Syekh Nurjati Cirebon resmi meliburkan aktivitas akademik di kampus selama dua pekan ke depan, mulai 16-28 Maret 2020. Hal itu sebagai upaya pencegahan dini terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.
Liburnya aktivitas akademik IAIN Syekh Nurjati Cirebon diketahui berdasarkan surat edaran yang tersebar di media sosial, nomor: 0428/In.08/R/PP.00.9/03/2020. Surat itu berisi tentang kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serfa tindakan antisipasi pencegahan infeksi Covid-19 di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Surat edaran itu dikeluarkan karena memerhatikan penetapan Pandemi Covid-19 oleh World Health Organization (WHO). Kemudian Surat Edaran Kementerian Agama Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, serta Tindakan Antisipasi Pencegahan infeksi Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga:Mulai Pekan Depan, CFD Bima Ditiadakan SementaraSuspect Corona Dari Kuningan
Selain itu, adanya Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Republik lndonesia Nomor: B-574.1/DJ.l/HM.0110312020 tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Karena itu Rektor lAlN Syekh Nurjati Cirebon menetapkan langkah-langkah kebijakan untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan lAlN Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam surat edaran itu disebutkan, terkit kegiatan akademik, perkuliahan di lingkungan lAlN Syekh Nurjati Cirebon terhitung sejak 16-28 Maret 2020 dilakukan secara online (daring) dengan memaksimalkan Smart Campus. Atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka langsung.
Kegiatan praktik perkuliahan (laboratorium, praktik lapangan, KKN, dan sejenisnya) dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan. Sementara kegiatan ujian seminar proposal dan munaqosah tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan membatasai jumlah peserta/audiens.
Namun tidak berlaku bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, cleaning service dan Satpam. Mereka tetap beraktivitas sebagaimana mestinya.
“Apabila mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan flu disarankan tidak masuk kerja dengan menyertakan surat keterangan dokter,” tulis Rektor IAIN Syekh Nurjati, Sumanta dalam surat edarannya.
Kemudian, kegiatan akademik atau non-akadernik yang melibatkan banyak peserta, baik di dalam maupun di luar kampus diimbau untuk ditunda pelaksanaannya.