Gara-gara Menegur Kencing Sembarangan, Kena Bacok

Gara-gara Menegur Kencing Sembarangan, Kena Bacok
TKP: Polisi melakukan olah TKP dan menunjukan lokasi kejadian pembacokan perempuan berinisial EL (48). FOTO : ISTIMEWA FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Gara-gara menegur tetangganya agar tidak kencing
sembarangan, perempuan asal Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, dibacok oleh
pria berinisial SN (45). Akibatnya, perempuan berinisial EL (48) tersebut
terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk menjalani perawatan medis.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, peristiwa yang menimpa EL
terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 05.30. Ketika itu, korban sedang
menyapu di sekitar rumahnya. Secara tiba-tiba, SN mendatangi korban dengan
membawa senjata tajam berjenis golok, kemudian langsung membacok korban.

“Saat korban sedang nyapu,
tersangka datang membacok korban di bagian kepala, punggung, serta tangan
korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kemudian
dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan,” papar
Kapolsek Sumber, AKP Sobirin yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Deny
Arisandy.

Baca Juga:Workshop Coaching Clinic untuk Hibah Penelitian DosenMusrenbang Tetap Digelar, Ada Cek Suhu Tubuh

Kerabat korban yang mengetahui
peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Sumber. Anggota yang mendapatkan
informasi itu pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP
serta memintai keterangan kepada beberapa saksi di lokasi kejadian.

“Dari keterangan saksi dan
korbannya, diduga pelaku tersinggung. Pada saat sebelum kejadian, pelaku
ditegur oleh korban agar tidak membuang hajat sebarangan. sesaat setelah
kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan mengambil alat sebuah golok di
kebun dekat lokasi kejadian,” terangnya.

Setelah berhasil mengumpulkan
bahan keterangan dan beberapa bukti, polisi kemudian melacak keberadaan
tersangka. Dari beberapa keterangan menyebut, SN berada di rumah kerabatnya
yang berlokasi di wilayah Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru.

Polisi pun langsung bergegas
menggerebek rumah tersebut. Benar saja, saat itu tersangka sedang tiduran di
ruang tamu rumah kerabatnya dengan maksud bersembunyi. “Pada saat
dilakukan penangkapan, SN sedang tidur. Dia tidak melakukan perlawan. Tersangka
selanjutnya dibawa ke Polsek Sumber untuk kepentingan penyidikan lebih
lanjut,” paparnya.

Sesampainya di Polsek Sumber dan
dilakukan pemeriksaan, tersangka seperti mengalami gangguan jiwa. Namun,
petugas tidak mau gegabah sehingga akan dilakukan tes kejiwaan terhadap
tersangka. Bilamana tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, SN akan dijerat
dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun

0 Komentar