JAKARTA-Kinerja
Jaksa Agung ST Burhanuddin dikritik. Penyebabnya, ada beberapa kasus korupsi
yang ditangani Kejaksaan Agung berakhir antiklimaks. Terdakwanya divonis bebas
oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai vonis bebas
terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan otomatis berdampak
dengan semakin menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat akan kecewa dengan
korps Adhyaksa yang tak serius memberantas korupsi. Apalagi berbagai perkara
korupsi divonis bebas memiliki kerugian negara yang fantastis. “Pertama buat
masyarakat kecewa, kepercayaan publik turun dan ragu kinerja kejaksaan,
bayangkan koruptor bisa bebas,” katanya saat dihubungi, Minggu (15/3).
Belum lama
ini mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, terdakwa korupsi
investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009 dilepas oleh Mahkamah
Agung. Tidak hanya Karen, MA juga pernah memvonis bebas terdakwa dalam kasus
korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Botting (TAB) yang diduga
merugikan negara Rp 1,8 triliun. Tak hanya itu, terdakwa kasus korupsi Dana
Pensiun Pupuk Kaltim juga divonis bebas.
Baca Juga:Tiga Menteri Diserang Hoax Isu Positif Covid-19 Kembali DibantahVirus Corona Mewabah: Fatwa MUI Membolehkan Salat Jumat Diganti dengan Duhur di Rumah
Boyamin
mengatakan, banyaknya vonis bebas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan
menandakan jaksa tidak mampu membuktikan yang dituduhkan kepada terdakwa selama
persidangan. “Jaksanya gagal buktikan bahwa ada tindak pidana korupsi sesuai
dengan apa yang didakwakan terhadap terdakwa, gagal yakinkan majelis hakim,” jelasnya.
Selain itu,
Boyamin juga menilai tidak adanya niat perbaikan yang dilakukan Kejaksaan dalam
menangani perkara korupsi. Sebagai bukti, kasus yang divonis bebas tidak hanya
satu tapi lebih dari dua perkara.
Untuk itu,
Boyamin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin berani mengambil sikap tegas
terhadap kinerja jaksa-jaksa khususnya yang menangani kasus korupsi.
Sementara
itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, vonis bebas terhadap sejumlah
perkara yang ditangani Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi. “Itu akan
menjadi bahan evaluasi buat kita. Kita akan jadikan tonggak perbaikan, apa saja
upaya upaya yang bisa kita lakukan,” katanya.
Dia
menegaskan, hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima salinan putusan
secara utuh terkait vonis lepas Karen Agustiawan oleh MA. “Jadi gini, kalau