CIREBON – Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan status tanggap darurat non-bencana alam pandemi virus corona (Covid-19) mulai hari ini, Senin (16/3).
Surat penetapan status tersebut sudah diteken Bupati Cirebon Imron dan dibacakan saat telekonfrence dengan Gubernur Jabar di ruang comand center, Senin (16/3) siang. Tanggap darurat tersebut ditetapkan dari mulai 16-29 Maret 2020.
Kepala BPBD Dadang Suhendra melalui Kasi Kedaruratan Logistik, Eman Sulaeman menuturkan, status tanggap darurat sendiri nantinya diikuti dengan surat Keputusan Bupati terkait penanganan virus corona.
Baca Juga:Fraksi Nasdem Dukung Kebijakan Walikota Atasi CoronaKaryawan Bank Mandiri dan CIMB Niaga Diduga Terinfeksi Corona
“Tadi suratnya sudah ditanda tangani oleh Bupati Cirebon, sudah perhari ini sttusnya tanggap darurat, ini untuk memepermudah pergerakan SDM, peralatan, penganggaran dalam penanganan corona virus,” ujarnya kepada Radar Cirebon. (dri)