CIREBON – Sejumlah pihak mengkritisi rencana penerapan Omnibus Law
yang terdiri atas dua undang-undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja
dan UU Perpajakan. Oleh berbagai pihak, hal tersebut (Omnibus Law) dipandang
berpotensi atau bisa melanggar prinsip hukum yang ada. Baik hukum tata negara
dan lainnya. Tidak hanya itu, Omnibus Law bahkan dapat menarik kembali
kewenangan daerah ke pusat.
Hal tersebut disampaikan tokoh
muda Cirebon yang juga praktisi hukum Cirebon, Andri W Kusuma SH MH.
Menurutnya, kondisi tersebut akan
berpotensi munculnya beberapa persoalan.
Pelanggaran paling mendasar
adalah, pertama, UU dapat dicabut dan digantikan hanya dengan Peraturan
Pemerintah (PP). Ini jelas melanggar UUD kita dan mengkebiri kewenangan DPR
selaku legislator. Kedua, yang lebih parah, Perda dapat dicabut dan digantikan
dengan Peraturan Presiden (RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 170 dan 166). Belum
lagi peraturan-peraturan lain yang saling tumpang tindih.
Baca Juga:Rencana Tutup Sementara Objek Wisata Religi Gunung Jati, Bupati Cirebon Temui Sultan Kasepuhan dan KanomanAntisipasi Persebaran Corona, Pemcam Pasekan Canangkan PHBS
Mantan politisi PAN yang kini
memilih tidak berpartai tersebut menyebut, pemerintah perlu melakukan
sosialisasi dan diskusi-diskusi dengan akademisi di kampus-kampus. Membedah
poin per poin dari pasal-pasal yang ada dalam Omnibus Law sehingga tidak
menimbulkan polemik.
“Saya pribadi belum paham betul
apa tujuan dan maksud dari Omnibus Law ini. Tapi awalnya saya kira mungkin
hampir sama dengan ide kodifikasi di rezim hukum perdata zaman belanda yang
menghasilkan kitab undang-undang Hukum Perdata (BW). Saat ini di Belanda saja
sudah sekian kali mengalami revisi,”imbuhnya.
Ditambahkan pria yang kini fokus
pada kegiatan sosial tersebut, Omnibus Law bukan seperti yang dilakukan di
kodifikasi hukum perdata. Kodifikasi lebih bertujuan untuk mempermudah
masyarakat dan penegak hukum untuk mempelajari dan memahami hukum. Yang tadinya
beberapa rezim hukum diatur dalam aturan sendiri-sendiri menjadi dibukukan.
“Ini berbeda sekali dengan Omnibus Law,”jelasnya
Dia mencontohkan, dibukanya
peluang tenaga kerja kasar asing (unskill
labour) dapat bekerja di RI. Tentu ini melanggar prinsip bernegara,
perlindungan terhadap warga negara, Philosophy UU ketenagakerjaan, bahkan UUD.
Yang dapat diterima adalah,