Desak Draf Perbup Guru Honorer Ditandatangani

ilmi-Draf Perbup Guru Honorer (2)
REKOMENDASI : FHPTK Kabupaten Cirebon menyerahkan rekomendasi hasil Rakorkab ke-13 untuk kesejahteraan guru kepada para wakil rakyat, kemarin(16/3). FOTO: Ilmi Yanfa Unnas/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON

Forum Honorer Pen­didik dan Tenaga Kepen­didikan (FHPTK)-PGRI Kabupaten Cirebon
mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Kabupaten (rakorkab).
Rekomendasi tersebut, terkait kesejahteraan guru honorer. Yang kemudian
dituangkan melalui peraturan bupati (perbup).

Ketua FHPTK-PGRI Kabu­paten Cirebon, Sholeh
Abdul Ghofur SPd mengatakan, dinamika dalam pembahasan kesejahteraan guru
honorer melalui rakorkab ke-13 sangat dinamis. Berbagai perbedaan pendapat
terus muncul. Namun, semuanya tuntas. Yang kemudian dituangkan melalui
rekomendasi FHPTK sebagai acuan perbup.

“Hasil rekomendasi itu melahirkan beberapa
poin yang ditujukan untuk pihak eksekutif dan legislatif,” kata Sholeh kepada
Radar, kemarin (16/3).

Baca Juga:Wujudkan Visi Sehati, Pemkot Cirebon Segera Tutup TPS Cipto dan Selamat DatangKuliah Libur, Kampus Disemprot Disinfektan

Adapun kesepakatan yang  dituangkan dalam rekomendasi itu, kata
Sholeh, di antaranya pemerintah daerah berkomitmen dan terus mendukung
diterbitkannya regulasi serta akselerasi penuntasan tuntutan para honorer
tentang pengakuan status honorer.

“Tidak hanya itu, kami juga mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya orang tua kami, dalam hal ini
Dinas Pendidikan yang tanpa lelah selalu mendukung dan membantu kami secara
nyata dalam perumusan regulasi dan percepatan lahirnya perbup berkaitan dengan
honorer,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyam­paikan, pihaknya
juga mendesak kepada Komisi IV untuk segera mengajukan anggaran pada APBD
Perubahaan (APBD-P) untuk kesejahteraan honorer kepada Pemerintah Daerah agar
segera masuk pada APBD-P tahun 2020 sesuai keinginan kepala baerah.

“Kesejahteraan yang dimaksud diharapkan
sesuai tuntutan kami tetap pada standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang
bersumber dari APBD. Tapi kalau memang sakarang belum mampu, anggrannya bisa di
sesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.

Namun, besar harapan hak-hak lainnya juga
bisa bisa terpenuhi seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, THR,
tunjangan sekolah anak yang sering disebut gaji ke 13 dan 14 dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wakil rakyat juga harus segera mendesak
kepada bupati agar segera menandatangani Draf Perbup yang telah selesai dibuat,
untuk menjadi Peratruan Bupati (perbup) tentang honorer maksimal akhir Maret
2020,” paparnya.

Dia menegaskan, jika dalam waktu yang telah
direkomendasi tidak juga dapat direalisasikan, maka guru honorer khususnya para

0 Komentar