INDRAMAYU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu menghentikan sementara pelayanan tatap muka, bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan. Untuk sementara, pelayanan dokumen kependudukan dialihkan melalui media pesan lintas platform Whatsapp.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar menjelaskan, upaya dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap persebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pendemi. Penghentian kegiatan pelayanan tatap muka dilakukan selama dua pekan, atau hingga akhir Maret mendatang.
“Kami tetap memberikan pelayanan publik seperti biasa, hanya model pelayanan saja yang dirubah. Dari pelayanan tatap muka langsung, menjadi pelayanan melalui platform Whatsapp, misalnya bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya kepada radarindramayu.id, Rabu (18/3).
Baca Juga:Masih Beri Layanan, Disdukcapil Tunggu Keputusan PusatPemerintah Jamin Kebutuhan Pokok
Akses masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan bahkan terpaksa harus dibatasi, hanya berada di area halaman Disdukcapil. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke area kantor, sebagai upaya menjaga kesehatan petugas serta masyarakat pada umumnya.
“Jika memang tidak mendesak, kami imbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen kependudukannya. Kecuali yang sangat mendesak, bisa menghubungi di nomor hotline Disdukcapil,” imbuhnya.
Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Indramayu telah menyiapkan sejumlah nomor hotline yang bisa dihubungi untuk mengurus dokumen kependudukan. Pengaduan melalui 0878-7412-3195 atau SMS 0878-7412-3196, akta kelahiran di 0877-2599-8584 dan akta lainnya melalui 0877 2599 8587.
Sementara daftar penduduk pindah di 0877-3561-3265, penduduk datang 0859-3244-7631, Kartu Identitas Anak (KIA) 0859-3244-7634, konsolidasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 0877-3561-3287 serta Taipei Economic and Trade Office (TETO) di nomor 0852-2306-8707.
“Itu nomor-nomor hotline kami yang bisa dihubungi. Karena untuk sementara, perekaman E-KTP ditutup dan pencetakannya dilakukan di tiap kecamatan, termasuk pencetakan KK (Kartu Keluarga),” pungkasnya. (jml/mgg/cup)