BANDUNG – Majelis Hakim Tipikor Kelas 1 A Bandung memvonis Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, 4 tahun penjara. Iwa dinilai terbukti menerima suap terkait izin proyek Meikarta milik Lippo Group.
Ketua Majelis Hakim Daryanto menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap majelis hakim di persidangan, Rabu, (18/4), dikutip dari Jabar Ekspres.
Baca Juga:Masyarakat Masih Buang Sampah SembaranganSopir Pajero Maut Disangkakan Pasal Kelalaian
Selain vonis 4 tahun penjara, Iwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 Juta. Namun, jika denda itu tidak dibayarkan maka pidana kurungan akan ditambah satu bulan.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Iwa dengan 6 tahun penjara. Sehingga, hasil vonis Iwa lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
Usai mendengar vonis di persidangan Iwa langsung berkonsultasi dengan penasihat hukum. Kemudian menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa KPK mengambil langkah sama atas keputusan hakim.
Dalam persidangan sebelumnya Iwa membacakan nota pembelaan. Dia bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Bahkan dia menyatakan dakwaan dari Jaksa KPK keliru.
Iwa beralasan, tidak mengetahui dan tidak menerima perihal dakwaan suap senilai Rp 900 juta untuk keperluan percepatan permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.
Namun, dia mengakui pernah ada pertemuan di rest area KM 72 pada pertengahan 2017 dengan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dan anggota DPRD Bekasi Soleman beserta anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
’’Pertemuan itu tidak direncanakan. Agenda pertemuan diatur oleh Waras Wasisto di sela aktivitasnya melakukan kunjungan ke luar kota. Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota,” kata Iwa dalam pledoinya pada sidang sebelumnnya.
Atas vonis tersebut, usai persidangan Iwa mengatakan, akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Sebab, banyak keterangan saksi-saksi di persidangan yang berbeda satu sama lainnya. (mg1/yan)