Pajak Hotel dan Restoran Tetap Berlaku

Pajak Hotel dan Restoran Tetap Berlaku
ilustrasi Pajak Hotel dan Restoran
0 Komentar

CIREBON – Kebijakan
pemerintah yang meminta daerah untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran, tidak
berlaku untuk Kota Cirebon. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus
Mulyadi MSi mengungkapkan, hanya 10 daerah pariwisata yang dibebaskan dari
kewajiban itu.

Destinasi wisata yang dimaksud seperti Bali, Labuan Bajo,
Lombok dan lain lain. Kendati demikian, ada 33 kota kabupaten yang terkena
dampak wabah corona. Daerah-daerah tersebut dilakukan penundaan pajak hotel dan
restoran dan pemerintah pusat akan memberikan kompensasi. “Kita masih menunggu,
dan WP juga ada menanyakan itu,” kata Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Selasa (17/3).

Gus Mul juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwasanya
kalau itu kebijakan pemerintah pusat. Apakah Kota Cirebon masuk dalam kategori
yang ditunda pajaknya atau tidak. Sementara belum ada, proses penarikan pajak terus
berjalan.

Baca Juga:Update: Pasien Positif Corona di Indonesia Jadi 227 Orang, 11 Sembuh, 19 MeninggalMinta Kepastian, Guru Honorer Gerudug DPRD

“Sebetulnya kalau sifat pajaknya bukan dibebakan ke pelaku
usaha, tapi dibebankan ke konsumen,” tandasnya.

Hotel dan restoran memang menggunakan tambahan 10 persen
kepada konsumen, yang merupakan pajak. Beda dengan pajak pertambahan nilai yang
dibebankan ke pengusaha.

“Sekarang konsumen menahan untuk tidak bepergian karena
corona. Tinggal tunggu kebijakan pemeirntah pusat, dan itu pasti ada
solusinya,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar