CIREBON – Ratusan
warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan kaget. Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menghentikan pelayanan tatap muka.
Penghentian layanan konvensional terkait dengan antisipasi
mewabahnya virus corona. Warga yang terlanjut datang hanya memadati pintu
gerbang tertutup.
Warga Perumnas Kecamatan Harjamukti, Sutrisno mengaku tidak
mendapatkan informasi apapun terkait penghentian layanan disdukcapil. Padahal
dia datang untuk menyerahkan berkas persyaratan yang masih belum lengkap. “Datang
ke sini gerbangnya ditutup, nggak
boleh masuk,” ujar Sutrisno, kepada Radar
Cirebon, Selasa (17/3).
Baca Juga:Disdukcapil Hentikan Perekaman E-KTPTetap Sediakan Modul Manual, Belajar di Rumah Rugi Bila Tidak Dimanfaatkan dengan Baik
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka kecewa
karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Termasuk soal layanan daring sebagai
ganti pelayanan langsung.
Kepala Disdukcapil, Drs Atang H Dahlan MSi saat dikonfirmasi
membenarkan penutupan gerbang ini dalam rangka menindaklanjuti surat SE Menpan
RB nomor 19/2020 dan surat edaran walikota tentang penyesuaian sistem kerja
aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan
instansi pemerintah.
Intinya, masuk kerja berlaku bagi yang pelayanan tapi diatur
oleh pemerintah daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
seperti dinas kesehatan, rumah sakit,
puskesmas, damkar, kantor penanggulangan bencana daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) dan unit pelayanan lain agar melakukan pengaturan jadwal sistem
kerja ASN sesuai mekanisme kerja di lingkungan masing-masing.
Setelah tindak-lanjut dari pemkot, petugas di disdukcapil digilir dengan sistem piket, karena melaksanakan pelayanan secara online. Tidak ada bertatap muka dengan masyarakat, karena tujuannya untuk menghindari virus corona. Begitu juga di disdukcapil adanya pembatasan jam kerja dan pelayanan seperti biasa.
KAGET: Warga menunggu di depan gerbang kantor Disdukcapil yang menghentikan layanan tatap muka untuk pengurusan dokumen, Selasa (17/3). FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
Bentuk pelayanan kami walaupun tidak langsung bertatap muka
dengan masyarakat tapi menggunakan sistem online. Jam kerjanya mulai 08.00-12.00
WIB.
Denga demikian, kantor disdukcapil tutup sampai tanggal 31
Maret, untuk warga yang ingin mengambil dokumen kependudukan mulai 1 April.
“Jadi ASN kita tetap masuk, hanya saja
kita tidak bersentuhan langsung dengan warga,” tuturnya.