Yayasan Pilih Netral, Korban dan Pelaku Penganiayaan Saling Lapor

Yayasan Pilih Netral, Korban dan Pelaku Penganiayaan Saling Lapor
NETRAL: Pihak Yayasan anggap kasus itu murni dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Pihak yayasan wajib netral atas itu. Foto : Azis Muhtarom/ Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Juru
bicara Yayasan Assunnah Diding Sobarudin mengaku tidak akan ikut campur dalam
urusan hukum yang tengah dijalani oleh para pihak yang merupakan mantan anak
didik di lembaga pendidikan tersebut. Termasuk urusan saling lapor antara pihak
korban pengeroyokan dan orang tua salah satu pelakunya.

“Kasus itu murni dari kedua belah pihak antara pelapor dan
terlapor. Pihak sekolah wajib netral atas itu, karena dua-duanya adalah awalnya
peserta didik kami. Terkait saling lapor itu hak mereka, secara personal saja,
kita tidak ikut campur,” kata Diding didampingi Kepala MTs Adin Saebudin SPdI,
kepada Radar Cirebon, Selasa (17/3).

Terkait perkembangan kasus pengeroyokan maupun pelaporan
dugaan tindak pencabulan ini, Diding mengaku pihaknya belum sempat memantaunya.
Sebab, urusan yang terkaitdengan  hukum
ini agar percayakan saja kepada aparat penegak hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:Majelis Hakim Tipikor Bandung Vonis Iwa Karniwa 4 Tahun PenjaraMasyarakat Masih Buang Sampah Sembarangan

Adapun status siswa, Diding menyebutkan pelapor yakni KM
sudah pindah sekolah atas permintaan orang tuanya, dan pihaknya pun sudah
memberikan surat pengantar pindah sekolah di tempat yang baru (Purwokerto).

Sedangkan, untuk para siswa yang menjadi terlapor yang
berjumlah tujuh orang, statusnya sampai sekarang masih bersekolah, karena
sebagian besar dari mereka sedang ujian, dan ada yang sedang mempersiapkan
untuk menghadapi pelaksanaan ujian nasional (UN).

“Ada tujuh orang (siswa) terlapor yang statusnya, pihak
sekolah tidak mengikuti persis status mereka apakah sudah tersangka atau sudah
disidangkan. Kedua belah pihak juga sudah menunjuk pengacara masing-masing,”
tuturnya.

Pihaknya akan memberlakukan sanksi ketika memang sudah ada
keputusan hukum yang jelas dari pengadilan. Nantinya, bila keputusan hukum
tetap itu sudah keluar dan hasilnya terbukti bersalah, pihaknya akan meminta
salinanya, agar diberlakukan sanksi-sanksi itu sesuai peraturan di lembaganya.

“Sebetulnya kalau mereka tidak masuk jalur hukum, sudah ada
sanksi di pondok. Cuma karena ini sudah masuk jalur hukum ya kita tunggu
hasilnya. Sanksi berjenjangnya banyak, dari diberi teguran sampai dikeluarkan
itu tergantung pada kesalahan mereka,” ungkapnya. (azs)

0 Komentar