Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana aturan, musrenbang
digulir secara bertahap mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Usep menyebut, tantangan perencanaan tahun ini cukup berat. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang
Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diharuskan untuk
mengimplementasikan Permendagri 90/2019, PP 12/2019 dan penggunaan aplikasi
SIPD pada laman Sipd.kemendagri.go.id pada proses perencanaan 2020.
“Sejauh ini Kabupaten Kuningan telah melaksanakan instruksi tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.(tat)