HAURGEULIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyatakan kesiapannya mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2020. Kesiapan ini seiring opsi penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak oleh pemerintah gegara pandemi virus corona di tanah air.
“Pada prinsipnya KPU siap secara adminstratif mengembalikan kepada Pemda dari anggaran yang sudah digunakan. Siap patuh kepada keputusan KPU RI untuk dilaksanakan atau ditunda tahapannya,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada Radar, Senin (30/3).
Toni menyebut, dari tahapan Pilkada yang dimulai November 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 anggaran yang sudah digunakan sekitar Rp3 miliar. Sementara berdasarkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Indramayu sebesar Rp65,8 miliar dan diberikan secara bertahap.
Masih kecilnya penggunaan anggaran lantaran KPU belum melakukan pemesanan logistik yang menelan anggaran cukup besar. Seperti misalnya perlengkapan untuk PPDP, alat coklit dan sebagainya. “Kabupaten lainkan sudah jalan proses pemesanan. Kalau kita kan baru dapat pemenang lelangnya. Jadi masih bisa ditangguhkan,” ungkapnya.
Mantan ketua PPK Haurgeulis ini menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) dan DPRD Kabupaten Indramayu.
Dia mengaku informasi penundaan Pilkada ini sudah disampaikannya ke Plt Bupati Indramayu untuk selanjutnya menunggu arahan berikutnya. Seiring dengan itu, pihaknya juga menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait teknis adminstrasi yang harus dilakukan imbas dari penangguhan Pilkada. “SK dari KPU Pusat mungkin besok baru diterima,” tutupnya. (kho)