Presiden Jokowi Tambah Rp405,1 Triliun dan Pilih Opsi PSBB

presiden-jokowi-darurat-sipil
Presiden RI, Joko Widodo.
0 Komentar

Alasan pemilihan PSBB menurut Jokowi adalah karena Indonesia punya karakteristik tertentu. “Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dan lain-lain,”  tambah Presiden.
Presiden Jokowi menekankan bahwa kebijakan PSBB itu bukanlah kebijakan yang gegabah dan telah dihitung serta dikalkulasi dengan cermat. “Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terdampak,” tegas Jokowi.
Terkait status Darurat Sipil, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yang menilai wacana tersebut akan menimbulkan dampak negatif. Karenanya, wacana itu hendaknya tidak perlu direalisasikan. “Karena konteksnya adalah untuk penanganan pendemi Covid-19. Situasi sekarang ini bukan perang. Namun, bagaimana memutus penyebaran Covid-19,” kata Suparji kepada FIN (Radar Cirebon Group) di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menegaskan wacana dan kebijakan Darurat Sipil sangat tidak relevan jika diberlakukan saat ini. Pasalnya regulasi Darurat Sipil dibuat pada masa Orde Lama yang situasi sangat jauh berbeda. “Regulasi tentang darurat sipil tidak relevan dengan realitas sosiologis sekarang. Perppu yang jadi dasar darurat sipil dibuat pada masa Orla,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, ada dua undang-undang yang bisa dan tepat digunakan pemerintah. Yakni undang-undang tentang bencana alam dan undang-undang tentang karantina kesehatan. “Jadi sangat tidak relevan darurat sipil,” ungkapnya. (khf/rh/fin/jpnn)

0 Komentar