“Kita terapkan jam malam ini di sepanjang Jalan Siliwangi, tapi tidak menutup kemungkinan seluruh ruas jalan protokol se-Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam jumpa pers di ruang sekretariat Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Selasa (31/3).
Menurutnya, kebijakan karantina wilayah parsial ini sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19. Tahap awal akan diberlakukan mulai dari pertigaan Rest Area Cirendang, Taman Kota, Perempatan Pasar Darurat atau Jalan Veteran.
“Jadi semua masyarakat dilarang melintasi jalan protokol Siliwangi mulai dari pertigaan Rest Area Cirendang hingga perempatan Pasar Darurat, waktunya jam 8 malam sampai jam 6 pagi. Dilarang berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial,” tegasnya.
Selain itu, Acep juga mewajibkan semua desa mulai melakukan persiapan melakukan karantina wilayah parsial dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu masuk dan keluar desa/kelurahan. Bagi petugas yang jaga di kawasan karantina parsial, diperintahkan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dengan cara diantar langsung dengan kendaraan petugas.
“Bagi Polres Kuningan dan Dinas Perhubungan serta Sat Pol PP, agar menyiapkan petugas di lapangan untuk pelaksanaan karantina wilayah parsial ruas jalan protokol tersebut. Kemudian melaksanakan rekayasa lalu lintas, khususnya beberapa titik area kawasan karantina wilayah parsial,” pintanya.
Walau begitu, pihaknya menyebut, jika pemberlakukan jam malam ini tidak berlaku bagi masyarakat atau badan usaha yang melaksanakan beberapa kegiatan tertentu.
“Misalnya mereka yang menjual kebutuhan pokok, angkutan logistik seperti sembako ataupun BBM dan air minum, praktik dokter, apoteker, balai pengobatan, serta toko obat. Lalu masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional atau pasar modern, dan tenaga medis atau relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan manusia yang lain,” ujarnya.
Terkait kemungkinan kebijakan KWP tersebut berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, Acep mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kebijakan menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak. Selain itu, dia juga meminta partisipasi pemerintah desa dan kelurahan untuk menangani permasalahan kebutuhan pangan masyarakat selama masa karantina tersebut dengan memanfaatkan Dana Desa yang dimiliki.