JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak ada rencana membebaskan narapidana korupsi terkait wabah covid-19.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud MD,Ahad (5/4) melalui sebuah video.
Dia menjelaskan,pekan lalu memang ada keputusan, memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum.
Dia mengatakan bhwa yang tersebar di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
“Tap pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada pada sikap pemerintah. Bahwa Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015. Jadi tidak ada rencana memberikan pembebasan kepada napi koruptor.” Tegas Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi. (dal)